Saya yakin pengguna telepon seluler semakin bertambah tiap harinya. Ponsel sekarang ini sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat modern. Bahkan ada yang mempunyai lebih dari satu ponsel. Dan tentu saja budget untuk si “istri kedua” ini kadang lebih tinggi dari pada budget untuk makan sehari-hari.
Salah satu layanan telepon seluler adalah short message service (sms). Tahukah anda bahwa biaya pokok pengiriman sms ternyata jauh dibawah tarif yang dikenakan oleh operator telekomunikasi selama ini. Menurut hasil temuan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), biaya pokok pengiriman sms hanya Rp.76/sms. Sedangkan biaya yang ditetapkan operator telekomunikasi antara Rp.250-Rp.350 per sms. Ini berarti konsumen dikenakan tarif sms tiga kali lebih mahal. Hasil temuan ini kemudian di serahkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menduga ada praktek kartel harga. Mereka mnentukan harga pada kisaran tertentu untuk meraup keuntungan.
Salah satu operator seluler yang memenuhi panggilan KPPU tentang dugaan kartel, mengakui memang pernah melakukan itu namun sekarang tidak lagi.
Dibawah ini hasil perhitungan yang saya dapat dari berita liputan6 pagi tadi:
Biaya sms operator perbulan
(rata-rata 10 sms perhari)
Rp.350 x 10 sms x 30 hari = Rp. 105.000
Biaya pokok sms perbulan
(rata-rata 10 sms perhari)
Rp.76 x 10 sms x 30 hari = Rp. 22.800
Biaya yang di tanggung konsumen Biaya seharusnya
Rp. 105.000 – Rp.22.800
Selisih kemahalan
Rp 82.200
Selisih kemahalan untuk 1 juta pelanggan
(Rp.82.200 x 1 juta) = Rp.82,2 milyar/bulan
Sumber:
Liputan6 pagi 8 januari 2008
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)