PAJAK NEGARA
Pajak Negara yang berlaku sampai saat ini adalah:
1.pajak penghasilan
dasar hukum pengenaan pajak penghasilan adalah undang-undang no.7 tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.17 tahun 2000. undang-undang pajak penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan merupakan pengganti UU pajak perseroan 1925, UU pajak pendapatan 1944, UU PDBR 1970.
2.pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN & PPn BM)
dasar hukum pengenaan PPN & PPn BM adalah undang-undang no.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.18 tahun 2000. undang-undang PPN & PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 april 1985 dan merupakan pengganti UU pajak Penjualan 1951.
3.bea materai
dasar hukum pengenaan bea materai adalah undang-undang no.13 tahun 1985. undang-undang bea materai berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 menggantikan peraturan dan undang-undang bea materai yang lama (aturan bea materai 1921).
4.pajak bumi dan bangunan (PBB)
dasar hukum pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah undang-undang no.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.12 tahun 1994. undang-undang PBB berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 dan merupakan pengganti.
a.ordonansi pajak rumah tangga tahun 1908.
b.ordonansi verponding Indonesia tahun 1923.
c.Ordonansi pajak kekayaan tahun 1932.
d.Ordonansi verponding tahun 1928.
e.Ordonansi pajak jalan tahun 1942.
f.Undang-undang darurat nomor 11 tahun 1957 khususnya pasal 14 huruf j, k, l.
g.Undang-undang nomor 11 Prp.tahun 1959 pajak hasil bumi.
5.bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
dasar hukum pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah undang-undang no.21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.20 tahun 2000. undang-undang BPHTB berlaku sejak tanggal 1 januari 1998 menggantikan Ordonansi bea balik nama staasblad 1924 No.291.
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Dasar hokum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah undang-undang no.18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.34 tahun 2000.
Jenis pajak dan objek pajak
Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1.pajak propinsi, terdiri dari:
a.pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
b.Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
c.Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
d.Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
2.pajak kabupaten/kota; terdiri dari:
a.pajak hotel.
b.Pajak restoran.
c.Pajak hiburan
d.Pajak reklame
e.Pajak penerangan jalan.
f.Pajak pengambilan bahan galian golongan C
g.Pajak parkir
h.Pajak lain-lain.
Tarif pajak
1.pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air sebesar 5 % (lima persen)
2.Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air sebesar 10 % (sepuluh persen)
3.Pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 5 % (lima persen)
4.Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan sebesar 20 % (dua puluh persen)
5.pajak hotel sebesar 10 % (sepuluh persen)
6.Pajak restoran sebesar 10 % (sepuluh persen)
7.Pajak hiburan sebesar 35 % (tiga puluh lima persen)
8.Pajak reklame sebesar 25 % (dua puluh lima persen)
9.Pajak penerangan jalan sebesar 10 % (sepuluh persen)
10.Pajak pengambilan bahan galian golongan C sebesar 20% (dua puluh persen)
11.Pajak parkir sebesar 20 % (dua puluh persen).
Jenis retribusi daerah
1.Retribusi jasa umum
a.Retribusi pelayanan kesehatan
b.Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
c.Retribusi pengganti biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil.
d.Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
e.Retribusi pelayanan parker di tepi jalan umum.
f.Retribusi pelayanan pasar.
g.Retribusi pengujian kendaraan bermotor.
h.Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
i.Retribusi penggantian biaya cetak peta.
j.Retribusi pengujian kapal perikanan.
2.retribusi jasa usaha
a.Retribusi pemakaian kekayaan daerah
b.Retribusi pasar grosir dan/ pertokoan
c.Retribusi tempat pelalangan
d.Retribusi terminal
e.Retribusi tempat khusus parkir.
f.Retribusi tempat penginapan /pesanggrahan/villa
g.Retribusi penyedotan kakus
h.Retribusi rumah pemotongan hewan
i.Retribusi pelayanan pelabuhan kapal.
j.Retribusi tempat rekreasi dan olah raga.
k.Retribusi penyebrangan di atas air.
l.Retribusi pengolahan limbah cair
m.Retribusi penjualan produksi daerah.
3.retribusi perizinan tertentu
a.Retribusi izin mendirikan bangunan.
b.Retribusi tempat penjualan minuman beralkohol.
c.Retribusi izin gangguan.
d.Retribusi izin trayek.