NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

1. Pengertian

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.

2. Fungsi

  • Sebagai tanda pengenal diri atau identitas pajak.
  • Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.

3. Pencantuman NPWP

NPWP harius dituliskan dalam setiap dokumen perpajakan, antara lain pada:

  1. formulir pajak yang digunakan wajib pajak

  2. surat menyurat dalam hubungan dengan perpajakan.

  3. Dalam hubungan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP.

4. Pendaftaran NPWP

semua wajib pajak berdasarkan self assessment wajib mendaftarkan diri pada kantor pelayanan pajak atau kantor penyuluhan dan pengamatan potensi perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan. Wajib pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus mendapatkan NPWP. Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula untuk wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh direktorat jendral pajak orang pribadi atau badan telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP, dan orang pribadi tersebut tidak mendaftarakan diri, dapat diterbitkan NPWP secara jabatan.

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah:

  • bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, waji mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan setelah usaha mulai dijalankan.
  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau pekerjaan bebas apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi PTKP setahun, wajib mendaftrakan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

Terhadap wajib pajak yag dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi perpajakan.

5. Sanksi

bagi mereka yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau tanpa hak NPWP sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara , diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak ang terutang yang tidak atau kurang dibayar.

6. Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal:

  • wajib pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  • Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
  • Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sudah selesai dibagi.
  • Wajib pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
  • Bentuk usaha tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai badan usaha tetap.
  • Wajib pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai wajib pajak.